Home Narkoba & HIV Aids “Bahaya Narkoba Dalam Islam dan Cara Pencegahannya”

“Bahaya Narkoba Dalam Islam dan Cara Pencegahannya”

by admin

Oleh : Asy’ari, S.PdI, MH

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.

Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.

Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).

Ulama bersepakat bahwa khamar adalah najis, dan konsumsi barang najis itu diharamkan. Hal ini sejalan dengan pemahaman ayat ke-90 dari Surat Al Maidah:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”  

Sebagian mufassir memahami bahwa keterangan kata rijs (رجس ) di atas mesti dijauhi baik secara zatnya maupun perilakunya. Rijs, berarti keji atau jijik. Hal ini juga tercakup dalam makna najis, sehingga larangan untuk mendekati khamar adalah karena statusnya yang merupakan perbuatan buruk dan zatnya yang dinilai najis.   Agaknya jika ada pendapat bahwa khamar itu suci, ia tidak populer. Al-khamar (الخمر) secara bahasa adalah “minuman yang bikin akal tertutup”, berwujud berupa gangguan kesadaran dan akal sebagai sifat iskar/memabukkan di dalamnya.

Namun selain minuman, rupanya di era sekarang kita tahu bahwa zat-zat yang mengganggu kesadaran dan memabukkan tidak hanya berwujud minuman beralkohol saja, tapi meliputi juga narkoba atau kini dikenal istilah NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya). NAPZA adalah zat yang mempengaruhi sistem tubuh terutama sistem saraf pusat sehingga menyebabkan gangguan fisik, psikis, dan fungsi sosial.

Bahaya Narkoba

Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:

  1. Depresan
  • Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
  • Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
  1. Stimulan
  • Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
  • Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
  1. Halusinogen
  • Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.

Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”

Dalil Pengharaman Narkoba

Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:

Pertama: Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Kedua: Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).

Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak  kita kapan saja.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.

Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu

(1) candu,

(2) ganja

(3) koka.

Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.

Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.

Bahaya bagi pelajar

Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.

Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)adalah sebagai berikut:

  • Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
  • Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
  • Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
  • Sering menguap, mengantuk, dan malas,
  • Tidak mempedulikan kesehatan diri,
  • Suka mencuri untuk membeli narkoba

Upaya pencegahan

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.

  1. Promotif

Program promotif ini kerap disebut juga sebagai program preemtif atau program pembinaan. Pada program ini yang menjadi sasaran pembinaanya adalah para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama sekali. Prinsip yang dijalani oleh program ini adalah dengan meningkatkan peranan dan kegitanan masyarakat agar kelompok ini menjadi lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba. Bentuk program yang ditawrkan antara lain pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha. Pelaku program yang sebenarnya paling tepat adalah lembaga-lembaga masyarakat yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.

  1. Preventif

Program promotif ini disebut juga sebagai program pencegahan dimana program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Program ini selain dilakukan oleh pemerintah, juga sangat efektif apabila dibantu oleh sebuah instansi dan institusi lain termasuk lembaga-lembaga profesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, organisasi masyarakat dan lainnya. Bentuk dan agenda kegiatan dalam program preventif ini:

  1. Kampanye anti penyalahgunaan narkoba

Program pemberian informasi satu arah dari pembicara kepada pendengar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kampanye ini hanya memberikan informasi saja kepada para pendengarnya, tanpa disertai sesi tanya jawab. Biasanya yang dipaparkan oleh pembicara hanyalah garis besarnya saja dan bersifat informasi umum.Informasi ini biasa disampaikan oleh para tokoh asyarakat.Kampanye ini juga dapat dilakukan melalui spanduk poster atau baliho.Pesan yang ingin disampaikan hanyalah sebatas arahan agar menjauhi penyalahgunan narkoba tanpa merinci lebih dala mengenai narkoba.

  1. Penyuluhan seluk beluk narkoba Berbeda dengan kampanye yang hanya bersifat memberikan informasi, pada penyuluhan ini lebih bersifat dialog yang disertai dengan sesi tanya jawab. Bentuknya bisa berupa seminar atau ceramah.Tujuan penyuluhan ini adalah untuk mendalami pelbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat menjadi lebih tahu karenanya dan menjadi tidak tertarik enggunakannya selepas mengikuti program ini. Materi dalam program ini biasa disampaikan oleh tenaga profesional seperti dokter, psikolog, polisi, ahli hukum ataupun sosiolog sesuai dengan tema penyuluhannya.
  2. Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya

Perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan didalam kelompok masyarakat agar upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba didalam masyarakat ini menjadi lebih efektif. Pada program ini pengenalan narkoba akan dibahas lebih mendalam yang nantinya akan disertai dengan simulasi penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi dan latihan menolong penderita. Program ini biasa dilakukan dilebaga pendidikan seperti sekolah atau kampus dan melibatkan narasumber dan pelatih yang bersifat tenaga profesional.

  1. Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di masyarakat.

Pada program ini sudah menjadi tugas bagi para aparat terkait seperti polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya adalah agar narkoba dan bahan pembuatnya tidak beredar sembarangan didalam masyarakat namun melihat keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini masih belum dapat berjalan optimal.

  1. Kuratif

Program ini juga dikenal dengan program pengobatan dimana program ini ditujukan kepada para pemakai narkoba. Tujuan dari program ini adalah mebantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba.Tidak sembarang pihak dapat mengobati pemakai narkoba ini, hanya dokter yang telah mempelajari narkoba secara khususlah yang diperbolehkan mengobati dan menyembuhkan pemakai narkoba ini.Pngobatan ini sangat rumit dan dibutuhkan kesabaran dala menjalaninya.Kunci keberhasilan pengobatan ini adalah kerjasama yang baik antara dokter, pasien dan keluarganya.

Bentuk kegiatan yang yang dilakukan dalam program pengobat ini adalah:

  •  Penghentian secara langsung;

Pengobatan gangguan kesehatan akibat dari penghentian                          dan pemakaian narkoba (detoksifikasi);

  •  Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat pemakaian narkoba;
  • Pengobatan terhadap penyakit lain yang dapat masuk bersama narkoba seperti HIV/AIDS, Hepatitis B/C, sifilis dan lainnya. Pengobatan ini sangat kompleks dan memerlukan biaya yang sangat mahal. Selain itu tingkat kesembuhan dari pengobatan ini tidaklah besar karena keberhasilan penghentian penyalahgunaan narkoba ini tergantung ada jenis narkoba yang dipakai, kurun waktu yang dipakai sewaktu menggunakan narkoba, dosis yang dipakai, kesadaran penderita, sikap keluarga penderita dan hubungan penderita dengan sindikat pengedar.

Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengonsumsi narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkret untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah: Pertama, meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat. Kedua,  meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home). Ketiga, penanaman nilai sejak dini bahwa narkoba adalah haram sebagaimana haramnya babi dan berbuat zina. Keempat meningkatkan peran orang tua dalam mencegah narkoba, di rumah oleh ayah dan ibu, di sekolah oleh guru/dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.

Leave a Comment

Follow by Email