Home Artikel PERAN PENYULUH AGAMA DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH

PERAN PENYULUH AGAMA DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH

by admin

PERAN PENYULUH AGAMA DAN MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH

Oleh: Ely Rosidah

Pendahuluan

Pembinaan ummah erat kaitanya dengan keberlangsungan hidup masyarakat secara luas. Baik secara berkala dan berkelompok atau bahkan sebuah kesatuan bangsa yang besar dalam strata sosial masyarakat. Dengan begitu keadaan sosial masyarakat akan menjadi kompleks dan menemukan titik dimana daya flaksibelitas sesama warga Negara atau masyarakat sosial sangat dibutuhkan kepekaanya.

Bertindak atas dasar tersebut, maka pola dan cara pembinaan yang tertera dan dapat dilakukan dengan skema keberlangsungan hidup positif memiliki nilai urgen dan utama bagi konsentrasinya. Dengan itu pula pembinaan yang dilakukan menuai penilaian yang terbilang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan beragama. Dalam Islam, pembinaan semacam ini memiliki ketergantungan dan keterkaitan satu dengan lainya. Eksplorasi yang dilakukan menunjukan eksistensi dan kadar keadaan yang semacamnya dengan karakteristik dan kondisi masyarakat. Adanya arus interdependensi dari satu sisi dengan pihak lainya yang saling memiliki penilaian yang berbeda. Maka pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam kajianya harus memiliki tujuan yang jelas dan transparansi dalam kegiatan objek yang ditangani bersama masyarakat.

Terlebih kembali dengan pembinaan dan penanganan kegiatan pemberdayaan dakwah islamiah pada masyarakat secara luas memiliki konsekuensi nilai yang tak bisa dibiarkan pudar dan tak berbekas dengan harapan agar masyarakat yang saling menjaga kesolidanya dalam hidup rapuh dan menjadi fobia akan kemajuan, kemandirian, kedewasaan dan kemapanan dalam penerapan nilai-nilai agama. Islam mengajarkan untuk setiap muslim saling menyimak tentang pesan yang telah disampaikan dengan risalah dan pelajaran yang dapat diambil hasanah dan pelajaranya yang baik-baik. Dan islam mengajarkan banyak pembinaan dengan melalui jaln dakwah.

Maksudnya adalah mengajak dan menyeru manusia agar mengakui Allah Swt sebagai Tuhan, lalu menjalani kehidupan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur-Nya sebagaimana tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah. Dengan demikian target dakwah adalah mewujudkan sumber daya manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dalam artian seluas-luasnya. Sedang da’i secara istilah adalah orang Islam yang secara syariat mendapat beban dakwah mengajak kepada agama Allah. Tidak diragukan lagi bahwa defginisi ini mencakup seluruh lapisan dari rasul, ulama, penguasa setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.[1]

Sejalan dengan hal di atas, maka Penyuluh Agama Islam memiliki peranan yang cukup strategis di tengah-tengah masyarakat. selain ia sebagai pendakwah Islam, juga Penyuluh Agama Islam itu, sesuai dengan fungsinya sebagai pembimbing, penerang, dan pembangun masyarakat dengan bahasa agama.

Penyuluh Agama menjadi tempat bertanya dan tempat mengadu bagi masyarakatnya untuk memecahkan dan menyelesaikan dengan nasehatnya. Penyuluh Agama sebagai pemimpin masyarakat bertindak sebagai imam dalam masalah agama dan maalah kemasyarakatan begitu pula dalam masalah kenegaraan dengan usaha menyukseskan program pemerintah. Berdasarkan uraian permasalahan sebagaimana telah dikemukakan, maka penulis merumuskan permasalahan yang berkaitan dengan peran Penyuluh Agama dan pembinaan keluarga sakinah?

PEMBAHASAN

Penyuluh Agama

Secara bahasa kata penyuluh berasal dari kata “suluh” yang berarti barang yang dipakai untuk menerangi (biasa dibuat dari daun kelapa yang kering atau damar) “obor”. Dalam pengertian umum penyuluhan adalah salah satu bagian dari ilmu sosial yang mempelajari sistem dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan (Setiana. L. 2005). Penyuluhan juga dapat dipandang sebagai suatu bentuk pendidikan untuk orang dewasa. Dalam bukunya A.W. Van Den Ban dkk.(1999) dituliskan bahwa penyuluhan merupakan keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar Hasil dan Analisis.[2] Banyaknya defenisi agama malah mengaburkan apa sebenarnya yang hendak kita pahamidengan agama da empat pola dalam mendefenisikan agama yang melalui pola akar kata, pradigma deskripsi dan pola berkembang.[3]

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 79 Tahun 1985 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 164 Tahun 1996 Penyuluh Agama adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Penyuluh agama Islam adalah pembimbing umat Islam dalam rangka pembinaan mental, moral, dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memberikan pengertian dan penjabaran tentang segala aspek pembangunan melalui bahasa agama.[4]

Pendapat lain mengatakan bahwa peran merupakan aspek yang dinamis dari kedudukan/status. Artinya, jika seseorang telah menjalankan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka orang tersebut telah melaksanakan suatu peran. Status dan peran tidak dapat dipisahkan karena tidak ada status tanpa peran dan tidak ada peran tanpa status, saling berkaitan. Sama halnya dengan kedudukan, maka setiap orang dapat mempunyai macam-macam peran yang berasal dari pola pergaulan dan hidupnya masing-masing.[5]

Sedangkan penyuluhan memiliki makna terjemahan dari bahasa Inggris Counseling yang yang asli katanya adalah to counsel yang artinya memberikan nasehat, atau memberikan anjuran untuk orang lain secara face to face (berhapan muka satu sama lain). Jadi arti counseling adalah memberikan nasehat atau penasehatan kepada orang lain secara individuil (perseorangan) yang dilakukan dengan face to face atau tatp muka.[6]

Penyuluh agama Islam yang diberi tugas, tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islamterhadap” masalah keimanan (aqidah), masalah keislaman (syari`ah) dan masalah budi pekerti (akhlakul karimah)[7]”. Istilah penyuluh agama mulai disosialisasikan sejak tahun 1985 yaitu dengan adanya keputusan menteri agama Nomor 791 Tahun 1985 tentang honorarium bagi penyuluh agama. Istilah penyuluh agama dipergunakan untuk mengantikan istilah Guru Agama Honorer (GAH) yang dipakai sebelumnya dilingkungan Kedinasan Departemen Agama.

Pegawai Negeri Sipil yang menerima tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan suatu kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama Islam serta pembangunan masyarakat melalui bahasa agama adalah pengertian dari Penyuluh Agama Islam.[8]

Sejak semula Penyuluh Agama merupakan ujung tombak Departemen Agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Peranannya sangat setrategis dalam rangka pembangunan mental, moral dan nilai ketaqwaan umat serta turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang baik dibidang keagamaan maupun pembangunan. Penyuluh Agama Islam adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Penyuluh Agama Islam, yaitu pembimbing umat Islam dalam rangka pembinaan mmental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.

Tugas penyuluh agama Islam sekarang ini berhadapan dengan suatu kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat yang mengarah pada masyarakat fungsional, masyarakat teknologis, masyarakat saintifik dan masyarakat terbuka. Dengan demikian, setiap penyuluh agama secara terus menerus perlu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri, dan juga perlu memahami visi penyuluh agama serta menguasai secara optimal terhadap materi penyuluhan agama itu sendiri maupun teknik menyampaikannya. Sehingga ada korelasi faktual terhadap kebutuhan masyarakat pada setiap gerak dan langkah mereka.

Penyuluh agama adalah suatu kegiatan yang di lakukan oleh penyuluh agama dalam memberikan bimbingan dan penyampaian pesan dakwah kepada mad’u. Penyuluh agam adalah Pegawai Negeri Sipil yang di beri tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama. Instansi pembina penyuluh agama adalah Kementerian Agama. Penyuluh Agama memiliki kelompok sasaran atau anggota masyarakat yang berada dalam suatu wilayah kerja penyuluh agama. Kelompok tersebut telah terbentuk dalam suatu kelompok yang terorganisir dalam satu jumlah minimal 10 sampai dengan 20 orang dan telah memiliki program pembinaan yang terarah dan sistematis.

Penyuluh agama berada pada unit yang mempunyai tugas substansi keagamaan tertentu yang diatur dengan keputusan kementerian amaga. Seperti di Kelurahan Sukadanaham memiliki petugas penyuluhan khusu, yang berperan aktif menggerakkan kegiatan pendidikan masyarakat dalam bimbingan. Penyuluh agama dan pembangunan melalui bahasa agama dan kegiatan organisasi, lembaga dakwah, keagamaan yang ada di wilayah kerjanya.[9]

Fungsi Penyuluh Agama

Ada tiga fungsi penyuluh agama Islam yang berdasar pada perundang-undangan, diantaranya yaitu:[10]

Pertama, Fungsi Informatif dan Edukatif yaitu Penyuluh Agama Islam memosisikan dirinya sebagai da‟i yang mempunyai tanggung jawab mendakwahkan Islam, memberikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai ajaran agama. Kedua, Fungsi Konsultatif yaitu Penyuluh Agama Islam menyiapkan diri untuk turut mengamati dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga ataupun sebagai anggota masyarakat umum. Ketiga, Fungsi Advokatif yaitu Penyuluh Agama Islam mempunyai tanggung jawab moral dan sosial untuk melaksanakan kegiatan pembelaan terhadap umat/masyarakat dari berbagai gangguan, ancaman, tantangan dan hambatan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.

Tugas Penyuluh Agama

Tugas yang diemban penyuluh agama ada dua, yaitu memberi petunjuk atau membimbing umat dalam menjalankan ajaran agama dan menyampaikan pemikiran maupun ide-ide pembangunan kepada masyarakat dengan bahasa agama. Pertama, Bimbingan pengamalan agama yakni Agama akan memberikan makna dalam hidup manusia apabila diamalkan secara benar dalam kehidupan sehari-hari. Namun seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengamalan dan pemahaman agama baik yang disebabkan oleh pengaruh dari dalam maupun pengaruh dari luar agama Islam. Hal ini ditandai dengan timbulnya sikap ekstrim atau aliran-aliran dengan menentang tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu bimbingan dan penyuluhan, dalam pengamalan dan pemahaman agama Islam harus terus ditingkatkan. Dalam artian luas agama Islam adalah sebagai pembawa kedamaian dan rahmat serta kesejahteraan lahir dan bathin bagi masyarakat. Kedua, Menyampaikan gagasan Pembangunan, Pembangunan adalah sebagai realita pengamalan agama. Karena pembangunan merupakan usaha yang sistematis dan berencana untuk memberikan kemudahan, kesejahteraan dan kemakmuran bagi manusia baik dari aspek lahiriah maupun bathiniah. Tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata meteril dan spiritual yang berdasarkan pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang damai, tertib bersahabat, dan merdeka.[11]

Sasaran Penyuluh Agama

Sasaran Penyuluh Agama adalah umat Islam dan masyarakat yang belum menganut salah satu agama di Indonesia yang beraneka ragam dan latar belakang pendidikannya. Dilihat dari segi tipe golongan masyarakat terbagi tiga golongan, yaitu masyarakat pedesaan, perkotaan dan cendikianwan. Sedangkan jika dilihat dari segi kelompok masyarakat terbagi menjadi 26 kelompok, yaitu:[12] masyarakat transmigrasi, lembaga pemasyarakatan, generasi muda, pramuka, kelompok orangtua, kelompok wanita, kelompok masyarakat industri, kelompok profesi, masyarakat daerah rawan, masyarakat suku terasing, inrehabilitasi/pondok sosial, rumah sakit, komplek perumahan, asrama, kampus/mahasiswa akademis, karyawan instansi pemerintah/swasta, daerah pemukiman baru, pejabat instansi pemerintah/swasta, masyarakat di kawasan industri, masyarakat real estate, masyarakat peneliti serta para ahli dalam berbagai disiplin ilmu dan teknologi, masyarakat gelandangan dan pengemis, balai desa, tuna susila, majlis taklim dan masyarakat pasar.

Secara sosiologis, peran adalah dinamisasi dari status atau penggunaan hak-hak dan kewajiban, atau bisa juga disebut sebagai subjektif. Hal ini senada dengan pendapat Soekamto yang mengatakan bahwa peran adalah aspek dinamisasi dari kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu peran.[13]

Teori peran (role theory) mengemukakan bahwa peran adalah sekumpulan tingkah laku yang dihubungkan dengan suatu posisi tertentu. Peran yang berbeda membuat jenis tingkah laku yang berbeda pula. Tetapi apa yang membuat tingkah laku itu sesuai dalam suatu situasi dan tidak sesuai dalam situasi lain relatif bebas pada seseorang yang menjalankan peran tersebut.[14]

Peran juga mencakup tiga hal: (a) peran meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat, dengan demikian peran berfungsi membimbing seseorang dalam kehidupan bermasyarakat; (b) peran adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi; (c) peran juga menyangkut perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.[15]

Keluarga

Menurut BKKBN, sebagaimana dikutip oleh Sudiharto, keluarga adalah “dua orang atau lebih yang dibentuk berdasarkan ikatan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dam materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan, memiliki hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara anggota keluarga dan masyarakat serta lingkungannya.[16]

Keluarga adalah lingkungan dimana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah dan bersatu. Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak yang belum menikah disebut keluarga batih. Sebagai unit pergaulan terkecil yang hidup dalam masyarakat.[17]

Keluarga merupakan pelindung bagi pribadi-pribadi yang mejadi anggotanya dan menjadi wadah untuk menumbuhkan dasar-dasar bagi kaidah pergaulan hidup serta tempat dimana manusia mengalami proses sosialisasi awal, yakni suatu proses dimana manusia mempelajari dan mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Membangun Keluarga Sakinah

Membangun dalam kamus Arab-Indonesia berasal dari kata Banaayabnii yang artinya membina, mendirikan.[18] Bahwa istilah membangun itu dapat diartikan dari dua segi atau dua sudut pandang, yakni pengertian yang bersifat pembinaan dan yang bersifat pengembangan. Pembinaan artinya suatu kegiatan untuk mempertahankan dan menyempurnakan sesuatu yang telah ada sebelumnya. Sedangkan pengembangan berarti sesuatu kegiatan yang mengarah kepada pembaharuan atau mengadakan suatu hal yang belum ada.

Sedangkan istilah keluarga sakinah, yang terdiri dari dua kata dengan asal kata yang berbeda. Pertama kata keluarga, kedua kata sakinah. Pertama, kata keluarga. Kata keluarga dalam bahasa ab dipergunakan kata al- Usrah. Al-Usrah dalam kitab al- Mu’jam al-Wasit, sebagaimana dikutip dalam “Abdul Gahani”, Abud, secara etimologi berarti ikatan (al Qayyid).[19] Keluarga merupakan satuan kekerabatan yang sangat mendasar dari masyarakat, yang terdiri dari ibu bapak, dan anak-anak.[20]

Penutup

Bedasarkan uraian-uraian yang telah penulis paparkan di atas, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa penyuluh agama islam menjadi pembimbing umat dalam rangka pembinaan mantal, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama sehingga tujuan penyuluh dalam membentuk pengantin maupun calon pengantin menjadi tahu tentang wawasan keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah serta warrahmah atau disebut dengan keluarga yang di ridhai oleh Allah SWT.

Penyuluh Agama melaksanakan pembinaan keluarga sakinah secara menyeluruh sehingga masyarakat memahami fungsi dan peran Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal ini juga yang menyebabkan pasangan suami isteri yang akan bercerai tidak datang dan meminta bantuan Penyuluh Agama Islam untuk menyelesaikan masalah rumah tangga yang dihadapinya.

Daftar Pustaka

Adeng Muchtar Ghazali. 2004. Agama dan Keberagaman Dalam Kontek Perbandingan Agama, (Bandung : Pustaka Setia)

Bambang Pranowo. 2002. Pedoman Penyuluhan, (Jakarta : Cetakan Pertama)

Dapartemen Agama RI. 2007. Panduan Tugas Penyuluh Agama Masyarakat, (Jakarta:Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam)

Hessel Nogi S. Tangkilisan, M.Si. 2005. Manajemen Publik, (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia)

Hilmi M. 1997. Operasional Penyuluh Agama, (Jakarta: Departemen Agama)

http//:dakwahislamiahkontemporerkini,islamiah.,_silabi dan materi isian dakwah sosial.com (19 Juli 2020 pkl. 19.23)

Kementrian Agama Provinsi DIY. 2010. Buku Pedoman Penyuluh Seri I (Yogyakarta: Solahudin Offset)

Kementrian Agama Provinsi DIY. 2010. Buku Pedoman Penyuluh Seri II (Yogyakarta : Solahuddin Offset)

Kementrian Agama RI. 2015. Naskah Akademik Bagi Penyuluh Agama (Puslitbang Kehidupan Keagamaan: Jakarta)

Lukman Hakim Saifuddin. 2014. Radikalisme Agama dan Tantangan Kebangsaan, ISBN 978-602-71756-0-0 (Jakarta : Direktorat Jendral Bimas Islam Kemenag RI)

Mahmud Yusuf. 1973. Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: YPPPA)

Mantep Miharso. 2004. Pendidikan Keluarga Qur’ani, cet, ke-1, (Yogyakarta: Safirian Insani Press)

Muhammad Arifin. 1976. Pokok-pokok Pikiran Tentang Bimbingan dan Penyuluhan Agama, (Jakarta: Bulan Bintang)

Soerjono Soekamto. 2002.  Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyowati. 2015. Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: CV. Raja Grafindo Persada)

Sudiharto. 2007. Asuhan Keperawatan Keluarga Dengan Pendekatan Keperawatan Transkultur, (Jakarta : EGC)

Tim Penyusun Kamus Pusat pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1990.  Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. Ke- 3, (Jakarta: Balai Pustaka)

[1] http//:dakwahislamiahkontemporerkini,islamiah.,_silabi dan materi isian dakwah sosial.com (19 Juli 2020 pkl. 19.23)

[2] Kementrian Agama RI, Naskah Akademik Bagi Penyuluh Agama (Puslitbang Kehidupan Keagamaan: Jakarta, 2015), h. 7

[3] Adeng Muchtar Ghazali, Agama dan Keberagaman Dalam Kontek Perbandingan Agama, (Bandung : Pustaka Setia, 2004), h. 23

[4] Hilmi M, Operasional Penyuluh Agama, (Jakarta: Departemen Agama, 1997), h. 7

[5] Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyowati, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: CV. Raja Grafindo Persada, 2015), h. 210-211

[6] Muhammad Arifin, pokok-pokok Pikiran Tentang Bimbingan dan Penyuluhan Agama, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), h. 18

[7] Bambang Pranowo, Pedoman Penyuluhan, (Jakarta : Cetakan Pertama, 2002), h. 4

[8] Kementrian Agama Provinsi DIY, Buku Pedoman Penyuluh Seri I (Yogyakarta: Solahudin Offset, 210), h. 227

[9] Dapartemen Agama RI, Panduan Tugas Penyuluh Agama Masyarakat, (Jakarta:Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, 2007), h. 7

[10] Lukman Hakim Saifuddin, Radikalisme Agama dan Tantangan Kebangsaan, ISBN 978-602-71756-0-0 (Jakarta : Direktorat Jendral Bimas Islam Kemenag RI, 2014), h. 112

[11] Kementrian Agama Provinsi DIY, Buku Pedoman Penyuluh Seri II (Yogyakarta : Solahuddin Offset, 2010), h. 101-102

[12] Kementrian Agama Provinsi DIY, Buku Pedoman Penyuluh Seri II (Yogyakarta : Solahuddin Offset, 2010), h. 131

[13] Hessel Nogi S. Tangkilisan, M.Si., Manajemen Publik, (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005), h. where to get sustanon 250 43

[14] Soerjono Soekamto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta, 2002, h. 221

[15] Soerjono Soekanto dan Dra Budi Sulistyowati, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014), h. 244

[16] Sudiharto, Asuhan Keperawatan Keluarga Dengan Pendekatan Keperawatan Transkultur, (Jakarta : EGC, 2007), h.13

[17] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar. (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2004), h.12

[18] Mahmud Yusuf, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: YPPPA, 1973), h. 37

[19] Tim Penyusun Kamus Pusat pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. Ke- 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), h. 431

[20] Mantep Miharso, Pendidikan Keluarga Qur’ani, cet, ke-1, (Yogyakarta: Safirian Insani Press, 2004), h. 14

You may also like

Leave a Comment

Follow by Email