Toleransi merupakan bentuk akomodasi dalam interaksi sosial. Manusia beragama secara sosial tidak bisa menafikan bahwa mereka harus bergaul bukan hanya dengan kelompoknya sendiri, tetapi juga dengan kelompok berbeda agama. Umat beragama musti berupaya memunculkan toleransi untuk menjaga kestabilan sosial sehingga tidak terjadi benturan-benturan ideologi dan fisik di antara umat berbeda agama.
Islam adalah agama yang sempurna, agama yang diridhoi oleh Allah, agama yang mengglobal , agama yang mendunia yang memberi rahmat bagi seru sekalian alam. Oleh karena itu Islam mengatur secara sungguh-sungguh mengenai prilaku hidup dan kehidupan manusia baik hablumminallah (Hubungan Vertikal) maupun hablumminnas (Hubungan Horisontal)
Hablumminallah adalah hubungan antara makhluk dengan khaliqnya secara vertical yang disebut dengan hububiyah (masalahperibadahan). Hal ini dijelaskan oleh Islam sangat detil dan transparan mulai dari syahadat, sholat, puasa, zakat, dan pergi haji dengan tujuan agar manusia mampu berkomunikasi dengan Allah SWT dengan sebaik-baiknuya dan akan menjadi mukmin dan muttaqin.
Dalam Islam bukan hanya hablumminallah yang diatur tetapi hablumminannas juga diperhatikan. Hablumminannas adalah hubungan manusia dengan manusia secara horizontal yang disebut dengan muamalah. Islam mengatur hubungan keluarga, masyarakat, hubungan berbangsa dan bernegara bahkan hubungan antar bangsa-bangsa di dunia secara detil termasuk masalah toleransi antar umat beragama.
Apabila dua hubungan ini (hablumminallah dan hablumminannas) dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka kehidupan manusia itu akan tentram, sejahtera, bahagia, maju dan jauh dari konflik, namun sebaliknya bila dua hubungan ini tidak dilaksanakan atau salah satunya saja yang dilaksanakan maka sudah barang tentu bencana, konflik perkelahian akan terjadi dimana-mana. Oleh karena itu, dua hubungan inilah yang menjadi faktor penentu hidup dan kehidupan manusia.
Toleransi antar umat beragama merupakan aktivitas kegiatan bagi manusia. Oleh karena itu, Islam secara tegas mengatur kehidupan toleransi antar umat beragama. Allah SWT secara tegas mengatakan dalam QS. Al-Baqarah yang berbunyi “Tidak ada paksaan dalam memeluk ajaran Islam sama sekali karena telah nampak kebaikan dan kebathilan. Barang siapa yang ingkar kepada toghut dan percaya kapada Allah SWT. berarti dia memegang teguh ajaran Allah yaitu agama Islam yang tidak akan pernah putus dan tak akan pernah terkalahkan. Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dan terdapat pula dalam QS. Al-Kafiruun “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku” ayat ini juga berkaitan dengan toleransi dalam beragama. Dua ayat ini menjadi dasar bagi Rasulullah dalam menumbuh kembangkan toleransi umat beragama di kota Madinah. Madinah adalah kota yang berpenduduk pluralis, multi kultural, ada yahudi, nashrani, majusi, ada orang-orang yagn tidak beragama dan ada juga orang-orang yang beriman (Islam).
Dalam piagam Madinah pasal 25 menyatakan bahwa orang-orang Yahudi bani Auf adalah yahudi terbesar di Madinah. Mereka menyatu bersama orang-orang Islam, Yahudi tetap memegang agama yahudinya dan orang-orang Islam tetap berpegang teguh pada ajaran Islamnya.
Sementara dalam pasal 37 menyebutkan bahwa sesungguhnya orang-orang yahudi berkewajiban menghimpun dana sebanyak-banyaknya begitu juga dengan orang muslim. Yahudi dan orang-orang muslim bekerja sama untuk mempertahankan kota Madinah dan menyerang orang-orang yang ingin menyerang kota Madinah. Pada zaman Rasulullah di kota Madinah antara Yahudi dan muslim saling memberikan nasehat, masukan, saran dan kebaikan. Toleransi antar umat beragama pada zaman Rasulullah begitu hebat dan berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh pertama, adanya payung hukum yang jelas yaitu Al-Qur’an dan Al-hadits serta piagam Madinah yang sangat fleksibel dan lentur.
Kedua warga masyarakat Madinah yang pluralis, menyadari bahwa manusia adalah makhluk sosial, zone politikon mulai dari lahir sampai meninggal dunia membutuhkan pertolongan orang lain atau satu sama lain saling ketergantungan. orang miskin akan mati /meninggal dunia tanpa adanya orang kaya, begitu sebaliknya orang kaya akan mati tanpa ada orang miskin. Orang miskin dan orang kaya saling membutuhkan satu sama lain, pejabat/penguasa dengan staf juga saling membutuhkan, begitu pula pemerintah dengan rakyatnya saling membutuhkan. Persoalan seperti ini dapat menciptakan toleransi antar umat beragama berjalan dengan baik apabila saling memahami fungsinya masing-masing. Oleh karena itu penduduk Madinah dapat hidup berdampingan, saling percaya, menghormati, menghargai, saling memberikan masukan, nasehat dan tidak saling interpensi.
Negara Indonesia juga punya aturan undang-undang yang berkaitan dengan toleransi antar umat beragama yaitu peraturan bersama Menteri agama dan Menteri dalam Negeri no.8 dan 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama pemberdayaan FKUB dan pemberian rumah ibadah.
by. Admin