Home Kegiatan Perlindungan Hukum dan Korban Kekerasan Seksual pada Anak

Perlindungan Hukum dan Korban Kekerasan Seksual pada Anak

by admin

Ketua PW BKMM-DMI JawaTimur Nur Jannah Wachid, S.Pdi  bersama Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Propinsi Jawa Timur menyelenggararakan  seminar  “Tentang Perlindungan Hukum dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Pada Anak”. pada  hari Rabu 26 Mei 2021 di Gedung Islamic Center Jln Dukuh Kupang  Surabaya  Penyuluh Agama Islam Surabaya khususnya penyuluh  perempuan  adalah bagian dari Pengurus BKMM-DMI Surabaya  yang di Ketuai oleh Dra. Umi Kholisoh, M.Pd  menugaskan  Sdr Rini Widiati dan Sdr Luki Asmaningsih untuk menghadiri acara tersebut. Acara seminar  tersebut di buka oleh K.H.Zahrul Azhar Asad beliau yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Hans beliau berpesan pada kita agar  mensikapi teknologi sosial media harus dengan cerdas.  agama dan keluarga  sebagai pelindung generasi kita, agar memanfaatkan sosial media dari segi yang positif nya.

Pemateri 1 Dr. HJ. Rossa Lima Silfiah, S.Ag   SH M.Hum -“Tentang Perlindungan Hukum dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Prespektif Regulasi dan Fakta di Lapangan Beliau mengupas tuntas tentang perundang-undangan tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dan untuk perempuan terjadi dalam lingkup rumah tangga (Vide pasal 1 ayat 1 UU RI 23 Tahun 2004 dan Vide pasal 1 ayat 15a UU RI No 35 Tahun 2014Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ). Sedangkan Pemateri 2 oleh  Dr. Mihmidaty Al Faizah Ya.coub, M.Pdi- “Tentang Perlindungan Hukum dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Prespektif Al-Qur’an dan Hadist. Dalam ulasannya beliau bentuk-bentuk kekerasan seksual menurut Islam ada empat yang pertama Rafatsa yaitu ungkapan-ungkapan keji terhadap perempuan yang menjurus pada seksualitas seperti menyebut tubuh tubuh perempuan bahenol, pelajur, body shaming. Yang kedua Fakhisyah yaitu Ungkapan perbuatan keji terhadap perempuan yang menjurus pelecehan seksual seperti, tindakan meraba-raba, mencolek, dll. Yang ketiga Zina yaitu  melakukan hubungan intim tanpa melalui cara yang dihalalkan menurut Islam, seperti pelacuran pemerkosaan nikah asy-syighar, nikah ar-rahthin, nikah al-istibdha’ nikah al-badal, nikah mut’ah.Yang keempat Fitnah /Prlecehan Seksual  Verba yaitu menuduh wanita lain, berbuat zina tanpa adanya bukti. Ketua Panitia Seminar  Dr. HAJ. Zahrotun Ni’mah Alif, S.H.I, M.Pd Menegaskan bahwa  Perlindungan perempuan dan Anak tidak hanya jadi urusan domestik atau keluarga tapi juga publik seperti majlis-majlis Taklim yang ada di masjid masjid untuk menyampaikan cara menghargai perempuan dan anak.

 

LukiAsmaningsih

 

 

 

You may also like

Leave a Comment

Follow by Email