- Setelah menerima Instruksi SE Dirjen Bimas Islam Nomor : peB.1673/ DJ.III/HK.00.7/05/2021 tentang optimalisasi Pemantauan Media Sosial Pelaksanaan Bimbinban dan/atau Penyuluhan Agama Islam, maka Pokjaluh Kementerian Agama Kota Surabaya segera menginstruksikan seluruh PAI Kementerian Agama Kota Surabaya untuk melaksanakan SE tersebut. Sebagai tindak lanjutnya, Ketua Pokjaluh Kementerian Agama Kota Surabaya, Aqib Zarnuji S.Ag, M.HI, dalam forum rapat Pokjaluh yang dihadiri hanya 50% dari seluruh jumlah PAIF yang ada, dengan melaksanakan protokol kesehatan, yang di adakan di Ruamh Pintar Penyuluh (RPP) pada tanggal 9 Juni 2021, menyampaikan bahwa langkah selanjutnya pasca pengisian laporan itu adalah bagaimana tata cara media sosial yang sudah dimiliki oleh masing-masing PAI tersebut di isi dengan konten-konten Dakwah yang bisa disampaikan pada ummat secara luas. Hal senada juga disampaikan oleh Marlichah Siti Cholidah S.TH.I sebagai narasumber sekaligus adm.medsos Pokjaluh dan team redaksi web Pokjaluh, bahwa konten materi dakwah yang bisa dimasukkan dalam media sosial yang dimiliki bisa berbagai bentuk, mulai dari flayer, poster, dokumentasi, caption kajian kitab, video singkat edukasi, film pendek dan lain-lain. Tinggal bagaimana cara mengemasnya, sehingga ummat bisa menyimak sajian-sajian itu secara hikmad dan bisa mengikuti ajakan dan himbauan PAI tersebut. Di kesempatan itu pula PAIF Kecamatan Simokerto itu juga menyampaikan bahwa sebagai pengguna Medsos harus memiliki sikap bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial. Jangan sampai keluar dari kaidah-kaidah dan aturan penggunaan media sosial yang sudah diatur dalam undang-undang ITE. Dan kegiatan Pokjaluh yang berakhir di pukul 15.30 itu ditutup dengan pembelajaran pembuatan flayer dakwah yang siap diluncurkan di Media Sosial masing-masing setiap hari nya.
Icha Assyifa.red