Moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mmengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hingga retaknya hubungan testosterone cypionate for sale in usa antar umat beragama, merupakan problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Moderasi beragama mengajarkan bagaimana cara pandang kita dalam kehidupan beragama yang baik dan benar, tidak ekstrem apalagi radikal. Moderasi beragama pun memberitahu kita sebagai seorang muslim untuk bertoleransi antar sesama umat beragama, tidak diskriminasi antar ras, suku, agama, juga mengajarkan bagaimana cara kita berpikir dinamis dan inovatif. Dalam menghadapi kemajemukan dan keberagaman masyarakat, senjata yang paling ampuh untuk mengatur agar tidak terjadi bentrokan dan radikalisme, adalah melalui pendidikan Islam yang moderat dan inklusif. Selain itu ajaran Islam sebagai rahmatan lil alamin, rahmat bagi segenap alam semesta. Islam Wasathiyah atau yang berarti “Islam Tengah” adalah suatu yang menjadi terwujudnya umat terbaik (khairu ummah). Allah SWT menjadikan umat Islam pertengahan (wasath) dalam segala urusan agama, seperti dalam hal kenabian, syariat dan lainnya. Pemahaman dan praktik amaliyah keagamaan Islam Wasathiyah memiliki beberapa karakteristik, seperti berikut:
1. Tawassuth (moderat) adalah sikap netral yang berdasar pada prinsip hidup menjunjung tinggi nilai keadilan di tengah kehidupan bersama, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan. Sikap ini dikenal juga dengan sebutan moderat (al-wasathiyyah)
2. Tawazun (ber keseimbangan) adalah suatu sikap yang mampu menyeimbangkan diri seseorang pada saat memilih sesuatu sesuai kebutuhan, tanpa condong atau berat sebelah terhadap suatu hal tersebut. Dalam konteks moderasi beragama, sikap ini sangat penting dalam kehidupan antar umat beragama, jadi kita bisa seimbang dalam kehidupan dunia, tapi kita juga bisa seimbang dalam kehidupan akhirat nya. Sikap tawazun sangat diperlukan oleh manusia agar dia tidak melakukan sesuatu hal yang berlebihan dan mengesampingkan hal-hal yang lain, yang memiliki hak harus ditunaikan.
3. I’tidâl (lurus dan tegas) Arti kata I’tidal secara harfiah berarti lurus dan teguh, berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya, menjalankan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional. Islam mengutamakan keadilan bagi semua pihak.
4. Tasamuh (toleran) berasal dari bahasa Arab yang artinya toleransi. Menurut bahasa Tasamuh artinya adalah tenggang rasa, sedangkan menurut istilah saling menghormati dan menghargai antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya
5. Musawah (egaliter dan non diskriminasi) yaitu tidak bersikap diskriminatif pada yang lain disebabkan perbedaan keyakinan atau agama, tradisi dan asal usul seseorang. Secara bahasa, musawah berarti kesejajaran atau kesetaraan. Artinya, tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain, sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Dalam konteks umum, musawah bisa dikaitkan dengan kerukunan antar masyarakat
6. Aulawiyah (mendahulukan yang prioritas) yaitu kemampuan mengidentifikasi hal-ihwal yang lebih penting harus diutamakan untuk diimplementasikan dibandingkan dengan yang kepentingannya lebih rendah.
7. Tahaddhur (berkeadaban) ahadhdhur (berkeadaban) yaitu menjunjung tinggi akhlakul karimah, karakter, identitas, dan integritas sebagai khairu ummah dalam kehidupan kemanusiaan dan peradaban. Manusia adalah makhluk sosial.
8. Tathawwur wa Ibtikar (dinamis, kreatif, dan inovatif). u selalu terbuka untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman serta menciptakan hal baru untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia. Pengertian dari Tathawwur wa Ibtikar (dinamis dan inovatif) yaitu: selalu terbuka untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman serta menciptakan hal baru untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia.
Konsep tersebut diharapkan mampu untuk diterapkan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Sehingga dengan konsep moderasi ini akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, sehingga tidak ada diskriminasi dalam keberagaman dan menimbulkan rasa aman dan nyaman.
Zamharirotul Fuaidah
PAIF KECAMATAN WIYUNG
Referensi
(Yulianto, 2020)Yulianto, R. (2020). Implementasi Budaya Madrasah dalam Membangun Sikap Moderasi Beragama. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 1(1), 111–123.
Rahayu, luh riniti, & Lesmana, putu surya wedra. (2019). Moderasi Beragama di Indonesia. Intizar, 25(2), 95–100.
(Karim, 2019)Karim, H. A. (2019). Implementasi Moderasi Pendidikan Islam Rahmatallil ’Alamin dengan Nilai-Nilai Islam. Ri’ayah: Jurnal Sosial Dan Keagamaan, 4(01), 1. https://doi.org/10.32332/riayah.v4i01.1486
(Akhmadi, 2019)Akhmadi, A. (2019). Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia Religious Moderation in Indonesia ’ S Diversity. Jurnal Diklat Keagamaan, 13(2), 45–55.