Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau untuk kesejahteraan umum sesuai syariah.
“Tahun 2023 ini dicanangkan tahun wakaf, sebentar lagi bapak ibu penyuluh kami mohon untuk mengidentifikasi masjid dan musholla di wilayah bapak ibu sekalian”. Kata Penyelenggara Zawa kemenag kota Surabaya, ibu Sururil Faizin, S.Ag, M.Pd.I. mengawali sambutan dalam Workshop yang diselenggarakan oleh Pokjaluh kankemenag kota Surabaya (11/02/23). Acara yang dikemas Bincang Wakaf ini diikuti oleh kurang lebih 50 penyuluh bidang wakaf. Dengan Nara sumber Drs. H Supriyadi, MM, analis kebijakan ahli muda Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Jatim. “Sangat bermanfaat terutama sebagai bekal penyuluhan terkait masalah wakaf, yang saya belum bisa menjawab, di forum ini ada jawabannya” : kata Bu Luluk, perserta dari Wiyung. “Riwayat tanah wakaf sangat urgen, maka harus ditelusuri agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari”, kata Supriyadi.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf sebetulnya sudah mendukung upaya perubahan tanah-tanah seperti itu menjadi wakaf. Pasal 39 menyatakan:
“(1) Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dengan tata cara sebagai berikut : Terhadap hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai diatas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang telah mendapatkan persetujuan pelepasan hak dari Pejabat yang berwenang di bidang pertanahan didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir; terhadap tanah negara yang
diatasnya berdiri bangunan masjid, mushalla, makam, didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir; ….”
Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang, juga menjelaskan ihwal perwakafan tanah negara yang diatasnya terdapat bangunan rumah ibadah.
Pasal 3 menyatakan, “Benda tidak bergerak berupa tanah yang dapat diwakafkan meliputi: Tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai di atas Tanah Negara. Tanah Negara yang diatasnya berdiri bangunan masjid, mushala, dan/atau makam.”