Penyuluh Agama Islam Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.“Penyuluh setidaknya memiliki peran sebagai pemberi informasi kepada masyarakat, penyuluh juga memiliki waktu untuk selalu berkonsultasi tentang keagamaan dimasyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan demi terwujudnya masyarakat yang religius dan taat beragama serta harus mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dimasyarakat, mampu meningkatkan kinerja, membimbing dan membina untuk meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu agama,”ungkapnya.“Kepada seluruh Penyuluh Agama Islam agar jangan hanya sekedar bikin laporan kegiatan tanpa melaksanakan tugas sebagai penyuluh. Dan harus mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dimasyarakat, mampu meningkatkan kinerja, membimbing dan membina untuk meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu agama,”Penyuluh Agama Islam tidak mungkin sendiri dalam melaksanakan amanah yang cukup berat ini, ia harus mampu bertindak selaku motivator, fasilitator, dan sekaligus katalisator dakwah Islam. Manajemen dakwah harus dapat dikembangkan dan diaktualisasikan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sedang mengalami perubahan sebagai dampak dari globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, yang mengakibatkan pergeseran atau krisis multidimensi. Disinilah peranan Penyuluh Agama Islam dalam menjalankan kiprahnya di bidang bimbingan masyarakat Islam harus memiliki tujuan agar suasana keberagamaan, dapat merefleksikan dan mengaktualisasikan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat.