Penetapan Hari Ibu telah diputuskan pada tanggal 22 Desember sendiri baru diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938. Hal itu menjadi latar belakang dan tonggak sejarah perjuangan kaum perempuan di Indonesia, dan memotivasi para pemimpin organisasi perempuan dari berbagai wilayah se-Nusantara berkumpul menyatukan pikiran dan semangat untuk berjuang menuju kemerdekaan dan perbaikan nasib bagi kaum perempuan.
Kalau kita melihat sejarah perempuan (kaum Ibu) pada saat itu dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, apakah sepadan dengan peringatan Hari Ibu saat ini yang hanya ditunjukkan dengan peran perempuan dalam ranah domestik. Misalnya dalam sebuah keluarga pada tanggal tersebut seorang ayah dan anak-anaknya berganti melakukan tindakan domestik seperti masak, mencuci, belanja, bersih-bersih, dan kemudian memberikan hadiah-hadiah untuk sang ibu.
Peringatan Hari Ibu di Indonesia saat ini lebih kepada ungkapkan rasa sayang dan terima kasih kepada para ibu, memuji keibuan para ibu. Berbagai kegiatan pada peringatan itu merupakan kado istimewa, penyuntingan bunga, pesta kejutan bagi para ibu, aneka lomba masak dan berkebaya, atau membebaskan para ibu dari beban kegiatan domestik sehari-hari. Penyuluh agama mempunyai peran penting dalam membangun dan pemberdayaan masyarakat termasuk melakukan pemberdayaan terhadap peran ibu rumah tangga sekaligus pemberdayaan dirinya sendiri sebagai insan yang berakhlakul kharimah.
Penyuluh Agama Islam kota Surabaya mengadakan Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-94 Tahun 2022 yaitu untuk meningkatkan penghargaan perempuan terhadap dirinya sendiri, meningkatkan penghargaan masyarakat terhadap perempuan dan mengikat kolaborasi dalam memperjuangkan kesetaraan gender untuk mewujudkan Indonesia maju dan mandiri.