Isu tentang emansipasi Wanita, kesetaraan Gender, Wanita Karir, dan lain-lain, memang masih tetap ramai dibicarakan di masyarakat, terutama dalam perspektif Islam.
Baik dalam AL QU-RAN, AL HADITS, maupun FATWA Para Ulama, Memberikan Tuntunan dalam persoalan tersebut.
Secara Garis Besar, ada Tiga pendapat dari para ulama tentang pembahasan seputar wanita karier
Pertama
Ada yang membolehkan wanita bekerja [Wanita karier] tanpa syarat apapun.
Kedua
Ada pendapat yang tidak membolehkan sama sekali.
Ketiga
Ada yang membolehkan, tapi dengan syarat-syarat tertentu.
Seorang Ulama, bernama Sayid Qutub, dalam Kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyatih al-Kuwaitiyyah berpendapat : Boleh menjadi wanita karier, tapi dengan syarat-syarat tertentu
Hal ini lebih cenderung dan lebih dekat dengan ajaran Islam. Sebab, pada dasarnya tidak ada larangan dalam Islam.
Dalam Kaidah Ushul Fiqih dikatakan :
اْلأَصْلُ فِي اْلاَشْيَاءِ إِبَاحَةٌ، إِلاَّ دَلَّ دَلِيْلُهُ عَلَى خِلاَفِهِ.
“Pada dasarnya melakukan sesuatu itu boleh, kecuali ada Dalil yang berlawanan atau melarang”
Jadi Islam membolehkan wanita bekerja di bidang yang sesuai dengan skill dan kemampuannya asalkan tidak menyimpang dari kodrat kewanitaannya. Yakni kodrat biologis / Fisik dan psichologisnya.Karena bagaimanapun juga fisik wanita beda dengan fisik pria.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam sama sekali tidak pernah menganggap kaum wanita yang hanya selalu berdiam diri di rumah sebagaimana anggapan srbagian orang, yang mengatakan, bahwa WANITA / ISTRI itu hanya 3-M[Macak, Masak, Manak].
Bila kita membaca Sejarah Islam, Sayyidah Khodijah Radliyallahu ‘anhaa, Istri Rasulullah saw yang pertama, adalah contoh figur wanita karier, yaitu Bisnis girl [Pedagang Wanita profesional]
Lalu, APA SYARAT KETENTUAN MENJADI WANITA KARIER ?
1. Mendapat Izin dari
SUAMI Bagi yang sudah berumah tangga, dan izin wali / orang tua bagi yang belum Berumah tangga.
2. Berpakaian yang syar’i (menutup
Aurat) dan sopan.
3. Terhindar dari Fitnah.
Artinya benar benar bekerja, dengan pekerjaan yang baik dan halal, bukan
untuk tujuan negatif,atau pekerjaan yang haram,atau terhindar dari perselingkuhan.
4. Tidak mengesampingkan Tugas dan
kewajibannya sebagai Ibu Rumah Tangga, yakni tetap menjalani tugas dan kewajiban dengan baik sebagai istri,
dan sebagai seorang ibu yang ngurus
anak anak. Terkadang setelah menjadi wanita karier, dengan penghasilan besar, tiba tiba konflik-konflik dengan suami, hingga berujung pada perceraian. Ini yang tidak dibenarkan.
5. Punya alasan yang
jelas dan dibenarkan. Seperti :Mancari nafkah tambahan membantu suami.
Lalu, APA PEKERJAAN YANG COCOK BAGI WANITA?
Ada banyak pekerjaan yang memang sesuai dan mudah dilakukan oleh wanita. seperti : Jadi penyiar Radio, pemandu acara/MC, ustadzah, Tenaga medis, dokter, perawat, pegawai, Dai, penyuluh, ustadzah, guru sekolah, pedagang, pembantu rumah tangga, penjahit dan lain sebagainya, selama memang pantas dan layak dilakukan oleh kaum wanita, serta tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak bekerja yang sangat rawan menjadi korban kejahatan untuk dirinya. Dan tidak mendatangkan kemudharatan pada dirinya.
Elys Farichah
PAIF KECAMATAN TENGGILIS