25 Januari 2022 telah terlaksana Rapat Koordinator Penyuluh Agama Islam Kota Surabaya Bidang Kerukunan Ummat Beragama yang dihadiri oleh 28 PNPNS dan 5 ASN meencoba menggulirkan wacana secara Internal, memperluas cakrawala pemahaman kerukunan umat beragama, seminggu sekali ngaji kerukunan
Dan untuk aksinya, Bidang ini mencoba menginisiasi dan mempelopori pendirian rumah kerukunan dimasing-masing kecamatan dengan menggandeng tokoh lintas agama kecamatan setempat. Bersama pihak Muspika bershilaturrahmi dengan tokoh lintas agama tingkat kecamatan. Unsur Islam bisa direpresentasikan pimpinan ormas Islam tingkat kecamatan, juga tokoh agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Khonghucu.Selanjutnya akan dibentuk semacam forum komunikasi antar agama tingkat kecamatan yg kita sebut dengan Rumah Kerukunan Umat Beragama Kecamatan. Pada akhirnya disepakati planing sebagai berikut :
1. Membuat identitas penyuluh bidang kerukunan Agama dengan sebutan Penyuluh Kerukunan Umat Beragama di singkat PKUB
2. Program jangaka pendek, PKUB mengadakan pertemuan rutin di 2 pekan sekali di RPP
3. Sosialisasi KUB dan PBM dua Menteri no 9.8 tahun 2006 di awali dari anggota PKUB
4. Membuat tempat konsultasi KUB di RPP dengan sebutan Rumah Kerukunan Umat Beragama (RKUB)
5. Jangka panjang Penyuluh KUB di masing masing kecamatan agar berinisiasi bersama pemangku jabatan Muspincam (Musayawarah pimpinan kematan) untuk mendirikan *Rumah Kerukunan Umat Beragama di masing-masing Kecamatan.
Subai
Aqib,Z